a. Kurikulum
Kurikulum pelatihan dalam peningkatan profesionalisme
Guru yang digunakan oleh LKP KP2K adalah kurikulum lokal yang diadaptasi dari
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmen PAN) Nomor 84 Tahun
1993 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
b.
Metode Program
Program konsultasi dan pelatihan Guru dilaksanakan
selama enam bulan dengan tahapan belajar:
- Seminar tentang peningkatan profesionalisme Guru,
- Workshop kurikulum dan pembuatan karya tulis ilmiah,
- Pelatihan Komputer dan internet bagi Guru,
- Bimbingan penulisan karya tulis ilmiah Guru,
- Seminar karya ilmiah Guru,
- Konsultasi penyusunan DUPAK,
- Pra penilaian karya ilmiah Guru bersama tim penilai karya ilmiah tingkat pusat,
- Fasilitasi pengiriman data karya tulis ilmiah Guru dan DUPAK